Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Lebak, PublikBanten id.Cilograng - Sebelumnya diberitakan oleh media Keadilannews.com, yang berjudul, "Oknum Prades Cikadu, Diduga Bongkar Kawat Beronjong Pekerjaan Dinas PUPR Pemprov Banten, " terbit pada hari Jum'at (19/01/24).

    Namun, dalam pembongkaran kawat besi beronjong itu, Kepala Desa (Kades) Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, membenarkan YS alias Yusup sebagai Kaur Umum, meminta Kades agar menandatangani surat permohonan pembongkaran kawat beronjong tersebut tapi ditolak.

    "Ya benar YS alias Yusup, bekerja di Desa Cikadu selaku Kaur Umum, dan mengenai soal pembongkaran beronjong tersebut, saya bukan tidak mau tandatangan. karena saat itu saya melihat ke lokasi beronjong sepanjang sekitar 110 meter kurang lebih itu sudah dibongkar sebagian, sekitar 4 meter kurang lebih, " kata Kades Cikadu. Senin (22/01/24).

    Sambung Kades Cikadu, "Kemudian sudah saya ingatkan kepada Yusup, seharusnya membuat surat permohonan terlebih dahulu, setelah di setujui oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, baru melakukan pembongkaran kawat beronjong tersebut, " jelasnya Kades.

    Untuk sementara YS/Yusup, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada tanggal 19 Januari 2024, mengatakan, "Sebelum pembongkaran, saya sudah konfirmasi ke petugas jalan (Hamim).

    Kata beliau saya mau laporan dulu ke pimpinan saya, setelah selang beberapa hari tidak apa-apa bikin aja surat permohonan di ketahui oleh pemilik tanah dan Kades, tapi Pak Kades tidak mau tanda tangan, " ujarnya YS.

    Yakni ketika oknum prades tersebut, disinggung mengenai bekas material beronjong itu seperti batu, ia mengatakan digunakan oleh pribadi.

    "Jadi kalau mengenai material bekas beronjong itu, saya bangunkan ke tanah saya sendiri, adapun soal beronjong yang saya bongkar hanya sekitar 2 meteran, "  jelasnya Yusup.

    Sementara itu pengawas ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Banten. Hamim, membenarkan adanya pembongkaran kawat besi beronjong tersebut belum memiliki izin surat persetujuan dari Dinas PUPR.

    "Ya, kalau soal pembongkaran Beronjong yang dilakukan oleh Pak Yusup, izin secara lisan sudah tapi tidak cukup hanya secara lisan karena itu aset negara, harus dengan dukungan surat permohonan persetujuan dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Dan setelah saya kroscek lokasi beronjong tersebut sudah dibongkar, jelas itu salah lantaran surat permohonan belum disetujui, padahal saya sudah instruksikan kepada Pak Yusup, agar segera surat permohonan itu diajukan ke PUPR, tidak cukup izin dengan secara lisan. Maka jelas itu sudah perusakan dan ada sangsinya, " tegasnya Hamim.

    Pasalnya, awak media berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, agar segera melakukan peninjauan kelokasi tersebut atau memanggil Oknum Prades Cikadu, mengenai dugaan pembongkaran kawat besi (Beronjong), diduga satu pihak dan dokumen permohonan tidak jelas.

    Lantaran mengingat dalam pemasangan kawat beronjong tersebut, yang berlokasi tepatnya diruas bahu jalan Cikotok-Sukabumi, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan anggaran Negara.


    ( Tim media*red)

    pj. bupati lebak - dinas dpmd - humas polres lebak
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Antusias warga masyarakat dan tokoh di Acara...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat...

    Berita terkait

    Bupati Irna Pastikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Terpenuhi, Tinjau Lokasi Banjir Bersama Mensos dan Kapolda Banten
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik,Kanit Binmas dan anggota melaksanakan Kegiatan giat Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Desa Cilograng Kec.Cilograng
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Bupati Irna Pastikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Terpenuhi, Tinjau Lokasi Banjir Bersama Mensos dan Kapolda Banten
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Karang Taruna Bersama Warga Desa Pamubulan Geruduk PT.  LEN
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Five Project Gandeng Calon Gubernur Banten Ramaikan dan Suport di Ajang Futsal Liga Ramadhan 2024
    WARGA MASYARAKAT CILOGRANG APRESIASI ADANYA RSUD DI CILOGRANG
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Pammbes Gelar Silaturahmi Konsolidasi Antar Pengurus dan Anggota
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di Gor desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdi dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Mako Polsek Cilograng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024